ilustrasi |
RELAWAN BARAK -- Keberadaan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menjadi sorotan. (baca)
Sebelumnya dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan mengurangi jumlah anggota TGUPP maksimal 50 orang untuk tahun depan.
Hal ini akibat anggaran operasional atau gaji 67 orang anggota TGUPP terbilang fantastis, yakni mencapai Rp19,8 miliar. Pihak eksekutif pun diminta mengalkulasi ulang anggaran operasional tersebut.
Plt. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Suharti pun menjelaskan tugas dan wewenang serta kondisi eksisting keberadaan TGUPP. Suharti membenarkan bahwa anggaran yang diajukan berguna sebagai biaya operasional dan gaji para anggota.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur No 16/2019, ada sembilan tugas TGUPP. Jumlah sumber daya manusia (SDM) anggota TGUPP sekarang tercatat sebanyak 67 orang, sudah termasuk satu orang Ketua TGUPP," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa, (10/12/2019).
Berikut rincian tugas dan wewenang TGUPP:
Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur
Memberikan pertimbangan, saran, dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur
Memerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur
Melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah
Melaksanakan mediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur dan wagub
Melaksanakan tugas yang diberikan gubernur dan wagub
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur
Sementara itu, persebaran anggota TGUPP terbanyak berada di berada di Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan, yakni 44 orang. Dengan rincian satu Ketua Bidang, anggota grade 1: 6 orang, anggota grade 2: 3 orang, anggota grade 2a: 7 orang, anggota grade 2b: 7 orang, anggota grade 3: 6 orang, anggota grade 3a: 6 orang, anggota grade 3b: 3 orang, dan anggota grade 3c: 5 orang.
Selanjutnya, 11 orang anggota berada di Bidang Respons Strategis, dengan rincian satu Ketua Bidang, anggota grade 2b: 2 orang, anggota grade 3: 3 orang, anggota grade 3a: 1 orang, anggota grade 3b: 3 orang, serta anggota grade 3c: 1 orang.
Anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi terdiri dari 7 orang, dengan satu Ketua Bidang, anggota grade 1: 2 orang, anggota grade 2: 3 orang, dan anggota grade 3b: 1 orang.
Terakhir, 4 orang anggota berada pada Bidang Pengelolaan Pesisir. Dengan rincian satu Ketua Bidang, satu orang anggota grade 1, satu orang anggota grade 2, dan satu orang anggota grade 3c.
Suharti menjelaskan bahwa gaji anggota TGUPP berbeda-beda sesuai grade jabatan. Setiap jabatan pun memiliki persyaratan minimum, baik anggota dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun nonPNS.
Anggota yang menjabat Ketua, Ketua Bidang dan anggota grade 1, mesti memiliki pengalaman menduduki jabatan Pimpunan Tinggi Pratama (eselon-2) paling sedikit 5 tahun. Sementara bagi nonPNS, syarat untuk jabatan ini adalah pendidikan minimum S1 dengan pengalaman terkait minimal 10 tahun.
Besaran gaji masing-masing untuk ketiganya, yakni Rp51,570 juta untuk Ketua TGUPP, sedangkan Ketua Bidang: Rp41,220 juta, dan Anggota Grade 1: Rp31,770 juta.
Anggota lain dengan grade di bawahnya, disyaratkan pernah menduduki Jabatan Administrasi paling sedikit 5 tahun untuk PNS. Sementara untuk nonPNS, harus menempuh pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja beragam, dari 8-9 tahun, sampai hanya 1 tahun saja.
Gaji yang akan diterima oleh anggota TGUPP dari grade ini, yaitu Rp26,550 juta untuk Anggota Grade 2; Rp24,930 juta untuk Anggota Grade 2a; Rp20,835 juta untuk Anggota Grade 2b; Rp15,300 juta untuk Anggota Grade 3, Rp13,500 juta untuk Anggota Grade 3a; Rp9,810 juta untuk Anggota Grade 3b, dan Rp8,010 juta untuk Anggota Grade 3c.
0 komentar:
Posting Komentar