ilustrasi |
RELAWAN BARAK -- DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyusun rencana perluasan sistem ganjil genap (Gegen) untuk kendaraan bermotor yang melintasi Ibu Kota.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam penerapannya nanti, Anies Baswedan mengatakan kendaraan yang memakai bahan bakar listrik akan bebas dari aturan Gagen.
"Yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik."
"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (2/8/2019).
Ada pun alasan Anies Baswedan mengecualikan kendaraan listrik bebas kebijakan Gagen, karena kendaraan itu tidak menyumbang polusi yang membuat kualitas udara menurun.
"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya (bagi polusi udara). Mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah," ucap Anies Baswedan.
Sebelumnya, foto tangkap layar jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta, beredar viral di media sosial (medsos).
Dalam foto itu, tertulis beberapa ruas jalan di Jakarta terdampak perluasan ganjil genap.
Seperti, Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan, dan Tomang Raya. (sumber)
0 komentar:
Posting Komentar